Opini
Polemik pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati nomor urut 1 untuk Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Pesawaran Tahun 2024 memungkinan paslon nomor urut 2 melawan kotak kosong bila penyelenggara pemilu membatalkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati dari Supriyanto-Suriansyah serta tidak mengabulkan permohonan partai Demokrat yang meminta perpanjangan waktu proses pendaftaran bakal pasangan calon pengganti untuk PSU Pesawaran tersebut.
Point penting Putusan Mahkamah Konstitusi Aquo pada Amar angka lima (5) ialah KPU melaksanakan PSU yang diikuti pasangan calon dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darmaputra.
Pasangan Calon dalam amar tersebut bisa jadi ialah berarti Nanda dan Antonius yang berdasar pemahaman redaksi tidak dapat diganggu gugat, sedangkan untuk pasangan calon baru yakni pengganti Aries Sandi sebagai calon bupati tapi dengan tetap mengikutsertakan Supriyanto.
Khusus Supriyanto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran Dede Fadilah mengatakan pada Sabtu, 8 Maret 2025 bahwa gabungan parpol pengusung paslon nomor urut satu kiranya dapat mengajukan kembali Supriyanto baik sebagai calon Bupati ataupun calon Wakil Bupati.
Yang kemudian pada tanggal 10 Maret, tepat pada hari akhir pendaftaran bakal pasangan calon di KPU setempat, Supriyanto dan Suriansyah datang mendaftar dari koalisi PPP dan Golkar.
KPU yang beranggapan bahwa berkas mereka sudah lengkap kemudian menyerahkan tanda terima dan paslon tersebut menerimanya tepat pukul 23.59, berdasar salah satu artikel yang publish di media online Lampung.
Pada tanggal 10 Maret di hari yang sama, Ellin Septiani dengan partai Demokrat setempat juga datang ke kantor KPU untuk mendaftar sebagai paslon bupati yang berpasangan dengan Supriyanto.
Sayang, KPU mengembalikan berkas Ellin Septiani karena KPU beranggapan bahwa Form B Pencalonan Parpol KWK tidak ditandatangani, dan selain itu bakal calon wakil bupati Supriyanto tidak hadir dalam pendaftaran bersama Ellin tersebut.
Kemudian muncul pertanyaan, mengapa KPU mengembalikan berkas Ellin namun KPU menerima pendaftaran Supriyanto – Suriansyah?
Berdasar analisa dari putusan MK angka 5 ada kesimpulan dari tim redaksi bahwa KPU menolak berkas Ellin karena sang wakil yang diusung tidak hadir dan justru hadir ke KPU untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati bersama wakilnya yang baru yakni Suriansyah.
Selain itu anggapan lain dari kebijakan KPU mungkin atas dasar putusan MK angka 5 bahwa pasangan calon baru yang mendaftar dari gabungan parpol yakni Supriayanto – Suriansyah sudah sesuai. Dalam arti lain, Golkar dan PPP lengkap menghadirkan bakal pasangan calon bupati dengan bakal calon wakil bupatinya, sedangkan kebijakan KPU yang mengembalikan berkas Ellin Septiani karena Ellin dan Partai Demokrat yang mengusung pasangan calon baru tidak dapat menghadirkan bakal calon wakil bupatinya.
Lalu muncul kembali pertanyaan mengapa partai Demokrat tidak segera mencari pengganti Supriyanto jika tahu ia akan mendaftarkan sebagai wakil bupati dan jika tahu bahwa PPP dan Golkar berkoalisi tanpa Demokrat sehingga terjadi hal seperti ini, yakni pengembalian berkas Ellin Septiani sebagai bakal calon bupati tanpa menghadirkan wakilnya saat pendaftaran itu?
Alasan utamanya mungkin saja karena juknis dan juklak proses pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati dalam PSU Pilkada Pesawaran.
Lantas andai anggapan pada paragraf awal benar bahwa penyelenggara pemilu tingkat atas merekomendasi pembatalan tanda terima Supriyanto – Suriansyah dan penyelenggara pemilu tingkat atas merekomendasi tidak mengabulkan permohonan partai Demokrat untuk memperpanjang waktu proses pendaftaran balon bupati dan wakil bupati baru dan kemudian KPU dan Bawaslu RI yang melakukan supervisi terhadap polemik ini memutuskan bahwa PSU Pesawaran hanya dapat berlangsung atas paslon nomor urut 2 melawan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari tiga partai politik yang sebelumnya mengusung paslon Nomor Urut 1 yakni Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, tanpa terkecuali– lalu andai dikemudian hari nanti PPP serta Golkar tetap berpendirian untuk mengusung Supriyanto dan Suriansyah sebagai bakal paslon yang baru, sedangkan Partai Demokrat juga tetap berpendirian dengan Ellin, artinya akan terjadi penundaan waktu pelaksanaan PSU– bahkan mungkin lebih dari tiga bulan.
Lantas apa yang harus penyelenggara pemilu lakukan untuk mencari solusi terbaik agar demokrasi di Pesawaran dapat berlangsung?
Mungkin saja akan ada kebijakan ekstrem dari penyelenggara pemilu yakni menghendaki paslon nomor urut 2 melawan kotak kosong sebab hingga waktu yang ditentukan masih juga tidak ada titik temu antara tiga partai tersebut, sebab dasarnya adalah penyelenggara pemilu tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi pandangan parpol dalam pencalonan kontestan pemilu.*